Korban Pelecehan Berharap Penegak Hukum Berikan Tuntutan Setimpal
Surabaya,Radarhukumpos.com - Korban Pelecehan terhadap Anak, agar Terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) yang di agendakan dalam Sidang untuk keterangan Saksi, pada Rabu (25/9/2024), ternyata gagal digelar.
Sedangkan Saksi Korban yang hadir di Pengadlan Negeri Surabaya, yang telah menunggu selama 3 jam, ternyata baru mendapat kepastian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas Penundaan Sidang tersebut.
Bahkan orang tua Korban CN, mengaku kecewa ditundanya Sidang tersebut, selain sudah menunggu lama, dirinya harus meninggalkan Aktivitasnya. "Ya tentu sangat Kecewa, karena harus meninggalkan Aktivitas kerja, hingga menunggu sampai lama, baru dikasih kabar," ungkapnya.
Adapun ditundanya Sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh Majelis Hakim, bahwa dirinya masih ada sidang, "Karena tadi Jaksanya waktu hadir diruang Sidang, Hakimnya sudah pulang," ujarnya lebih lanjut.
Meski mengaku Kecewa, IS tetap akan didalam sidang selanjutnya untuk memberikan Kesaksian. Dirinya juga sangat berharap Perkara yang menimpa anaknya dapat Keadillan.
"Tentunya harapan saya, Jaksa dan Hakim selaku Penegak Hukum, dapat Menuntut dan Memvonis Terdakwa Seadil-adilnya dan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku," harapnya.
Terbongkarnya Pelecehan Seksual yang dialami Bunga. Menurut CN, bahwa setelah anaknya lari dari Rumah sambil berteriak, karena Ketakutan terhadap Terdakwa.
"Saya awalnya juga Marah, melihat Anak Saya lari sambil Teriak, namun setelah saya tanyakan, dia Menangis kalau mendapat Pelecehan dari Terdakwa," ungkapnya lebih lanjut.
Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri Terdakwa sudah Paham atas Kelakuan Suaminya, dan berusaha menanyakan yang dialami oleh Korban, melalui pesan chat, sehingga Korban menceritakan semua yang dialami, dimana dirinya dipaksa melakukan Oral Seks.
"Anak Saya tidak berani cerita ke Saya, karena diancam, bila menceritakan kepada orang, akan terjadi sesuatu pada Keluarga. Sehingga dia sudah menyimpan semua Penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, Anak Saya harus melayani Kelakuan Bejatnya hingga 4 kali," bebernya yang berusaha Tegar.
Namun, menurut keterangan istri Terdakwa, Pelaku mengaku perbuatan itu, sampai dengan Hubungan Layaknya Suami Istri. "Pengakuan itu diungkapkan Terdakwa kepada istrinya," pungkasnya.
Terpisah, Saat di Pengadilan sebagai Warga Surabaya yang peduli dengan Anak-anak, Dalam hal ini Jhon Saragih yang juga sebagai Ketua Komunitas Jurnalis Hukum (Jurkum), yang sehari - harinya beraktifitas di PN Surabaya ini, sangat mengecam perbuatan Pelaku yang Merusak Masa Depan seorang Anak dan berharap Jaksa dan Hakim lebih bisa serius lagi menangani.
"Saya menyampaikan turut Prihatin, dan Mengecam terhadap perbuatan Pelaku, yang jelas sudah Merusak Masa Depan Anak-anak. Kejadian itu bisa membuat Korban Trauma, bahkan Keluarga turut dibuat Malu. Saya berharap Jaksa dan Hakim tidak Main-main," tegas Jhon Saragih.
Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat Tersangka dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Lisa/Staind/Bertus).