Pemotongan dan Permintaan Daging RPH Surabaya Stabil Walau Digoncang


Surabaya,Radarhukumpos.com - Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Surabaya Restu Novi Widiani memastikan, bahwa soal pelaksanaan Pemotongan Hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya telah sesuai dengan Prosedur dan Syariah.

Hal ini disampaikan Pjs Walikota Restu Novi Widiani saat melakukan Peninjauan langsung di PD RPH Pegirian Surabaya pada Jumat (27/9/2024) malam. 

Dalam peninjauan tersebut, Restu Novi Widiani didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta beberapa Pejabat terkait di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Kami bersama Asisten II dan beberapa rekan untuk memastikan, pelaksanaan Pemotongan Hewan di RPH Pergirian Surabaya ini sudah sesuai dengan Prosedur dan Syariah," ujar Pjs Walikota Restu Novi Widiani.

Pjs Walikota Surabaya dalam peninjauan tersebut menegaskan, Metode Stunning yang dilakukan untuk Pemingsanan Hewan sebelum Disembelih, yang telah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini bertujuan untuk mengurangi Rasa Sakit Hewan, tanpa mematikan Hewan sebelum Disembelih.

"Alhamdulillah, kami ini juga sudah mengundang MUI dan Kementerian Agama. Proses Stunning ini dibenarkan, karena tidak mematikan Hewan, maka melainkan hanya membuat Hewan Pingsan, sehingga mengurangi Rasa Sakit saat Penyembelihan terjadi," jelas Restu Novi Widiani.

Bahkan Pjs Walikota Restu Novi Widiani memastikan, bahwa seluruh proses Penyembelihannya dilakukan dengan menghadap Kiblat dan menggunakan Tenaga Profesional berpengalaman.

"Kami melihat langsung Alatnya dan semuanya sudah sesuai dengan Fatwa MUI. Video yang beredar kemarin tidak menampilkan Keseluruhan Proses dan setelah melihat langsung dari Awal hingga Akhir, maka kami yakin, bahwa Prosedur di RPH ini sudah sesuai ketentuan," tegas Restu Novi Widiani.

Bahkan Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani juga meminta PD RPH Pegirian Surabaya agar terus melakukan Evaluasi dan Perbaikan. Evaluasi itu untuk memastikan agar kejadian seperti beredarnya Video yang tidak lengkap, agar tidak terulang di masa depan.

"Saran Saya kepada PD RPH harus terus melakukan Evaluasi dan Perbaikan, agar kejadian seperti Video Viral kemarin tidak terulang lagi. Ini adalah momen yang baik untuk Evaluasi ke depan agar lebih baik dan Masyarakat tidak Resah dengan isu-isu yang tidak benar," tegas Restu Novi Widiani.

Pjs Walikota Surabaya mengungkapkan, meskipun Video Viral tersebut sempat Mencuat, namun Permintaan Daging di RPH Pegirian Surabaya tidak mengalami Penurunan. Bahkan Pemotongan Hewan berjalan Normal dan Masyarakat tetap percaya, bahwa proses Pemotongan di RPH Pegirian Surabaya telah sesuai dengan Syariah.

"Alhamdulillah, tidak ada dampak pada Permintaan Daging. Pemotongan Hewan di RPH Pegirian Surabaya tetap Normal, dan Masyarakat tidak Khawatir. Bahkan Permintaan Daging di Pasar juga tetap Stabil, sehingga Masyarakat sudah sangat percaya, bahwa Pemotongan Hewan di RPH Pegirian Surabaya dilakukan sesuai ketentuan," ungkap Restu Novi Widiani.

Disamping itu, Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Yazid mengatakan, bahwa proses Stunning di PD RPH Pegirian Kota Surabaya sudah sesuai dengan Syariah dan telah diatur dalam Fatwa MUI No.12 Tahun 2009.

"Proses yang dilakukan PD RPH Pegirian Kota Surabaya sudah sangat bagus dari sisi Syariah. Karena dasarnya adalah dari Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009, yang memperbolehkan Stunning selama tidak Penetratif dan di ikuti dengan proses Penyembelihan seperti biasanya, yaitu dengan Doa dan bacaan Basmallah," jelas Muhammad Yazid.

Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menambahkan, bahwa Stunning merupakan Metode yang Lazim digunakan di berbagai Negara Muslim di Dunia. Hal ini adalah termasuk dilakukan di Australia yang menjadi Rujukan Studi Banding MUI sebelum mengeluarkan Fatwa.

"Metode Stunning ini diterapkan tidak hanya di PD RPH Pegirian Surabaya, tapi di seluruh Dunia yang mayoritas Warga Muslim, termasuk Australia. Jadi, hal ini adalah suatu hal yang Umum dan sudah sesuai dengan smSyariah," tambah Muhammad Yazid.

Sementara itu, Direktur Utama PD RPH Pegirian Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengkonfirmasi, bahwa meskipun Video Viral sempat beredar, namun jumlah Pemotongan Hewan di RPH tetap Stabil. Setiap malam Rata - rata Pemotongan di RPH Pegirian Kota Surabaya mencapai 92 sampai 93 Ekor.

Alhamdulillah, meskipun ada Video Viral yang mencitrakan PD RPH Pegirian Kota Surabaya secara tidak semestinya, jumlah Pemotongan sejak Senin hingga Jumat malam tetap Stabil. Bahkan pada hari Selasa, kami memotong 99 Ekor," ungkap Fajar Arifianto Isnugroho.

Bahkan Fajar Arifianto Isnugroho juga mengatakan, bahwa Permintaan Daging di Pasar Daging Arimbi juga tidak mengalami Perubahan Signifikan. Harga Daging Segar di Pasar tersebut berkisar antara Rp110 Ribu hingga Rp120 Ribu per Kilogram, dengan Permintaan yang Stabil dari hari ke hari.

"Permintaan Daging Segar di Pasar tetap Stabil, harga juga tidak mengalami Perubahan berarti. Masyarakat tetap memilih Daging dari PD RPH Pegirian Kota Surabaya, karena Kualitasnya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal," tutup Direktur Utama PD RPH Pegirian Kota Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho.

(Red/Bertus).