Tim Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor R4 Pickup
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dengan Sigap Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan R4 jenis Pickup yang beroperasi di Wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Tim Resmob berhasil membekuk Pelaku berinisial IW (27), Warga Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, diketahui sempat Buron beberapa bulan dan kini berhasil di Tangkap dirumahnya, pada hari Kamis (12/9/2024).
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa Penangkapan berawal dari Laporan Kehilangan yang diajukan oleh ST (Pemilik), Pedagang Sandal, pada 26 Maret 2024 yang lalu. ST (Pemilik R4) melaporkan kehilangan Mobil Suzuki ST100 miliknya, beserta isi muatannya, yang di Parkir ditempat sebuah Gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.
“Ketika ST (Pemilik) pada pagi hari tiba diparkiran Gudang, mendapatkan Pintu Gudang terbuka dan Kunci Gembok yang telah rusak. Bahkan Mobil Pickup berserta Dagangannya telah Raib," ujar AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H, pada hari Minggu (16/9/2024).
Berdasarkan dari laporan tersebut, AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan Ipda Amiruddin segera melakukan Penyelidikan. Berdasarkan Analisa dari CCTV dilokasi kejadian mengungkapkan keterlibatan beberapa para Pelaku yang terdeteksi.
“Diketahui Pelaku IW berperan sebagai Joki Sepeda Motor yang digunakan sebagai Sarana Aksi, bersama Dua Tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi rekan awak media.
AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H menambahkan, bahwa sebelumnya telah menangkap Dua Pelaku lainnya, yaitu Pelaku (J) dan Pelaku (AS) yang di Tangkap terlebih dahulu oleh Polres Gresik. Kedua Pelaku berperan Merusak Kunci Gembok dan Rumah Kunci Mobil dirusak menggunakan Kunci Leter T dan sebelum menjual Mobil hasil Curian ke Penadah di Sampang, Madura.
“Saat ini, Tersangka IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, sementara Polisi masih terus Memburu Tersangka (K) yang masih dalam Pelarian,” terang AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.
Bahkan AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H menambahkan, bahwa Sindikat ini diketahui telah melakukan Aksi serupa di beberapa Lokasi, yakni di Wilayah Wiyung, Gunung Anyar dan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.
“Sehingga atas perbuatannya, para Tersangka tersebut di Jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Terancam Hukuman Penjara, Maksimal 7 Tahun,” tutup Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.
(Lisa/Muis/Bertus).