Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Seorang pria berinisial VWA (43), Warga Waru, Sidoarjo di Tangkap oleh Polisi, karena telah melakukan Perbuatan Cabul atau Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur. Maka Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa Korban merupakan Anak Gadis dari kekasih Tersangka. “Korban adalah masih berumur 7 Tahun dan ia merupakan anak dari kekasih Tersangka,” kata AKP Fahmi, pada Rabu (30/10/2024). Saat ini Kasus tersebut, kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sementara AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si mengatakan, Perbuatan Asusila dilakukan VWA terhadap Korban yang masih berusia 7 Tahun itu, di Kamar Kos saat sang ibu bekerja. “Pengakuan Tersangka, adanya kejadian berlangsung sebanyak Enam kali,” ujar AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si. Korban mendapatkan Ancaman dari Pelaku, agar tidak menceritakan kejadian peristiwa yang dialaminya. Setelah beberapa kali mengalami Perb...