Diduga Oknum Panitera PN Surabaya Meminta Fulus, Berdalih Memuluskan Proses
Surabaya,Radarhukumpos.com - Biaya Perdata Permohonan tersebut adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka biaya yang dikutip oleh Pengadilan, adalah biaya Hak-hak Kepaniteraan yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pungutan tersebut dibayarkan oleh Pribadi, Badan atau Lembaga yang mendapatkan Manfaat dari Layanan atau Pemanfaatan Sumber Daya dan Hak yang diperoleh Negara, sehingga sudah tidak membayar apapun dalam Perdata Permohonan.
Adapun Permohonan tersebut adalah Tuntutan Hak yang tidak Mengandung Sengketa, maka dimana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut Pemohon.
Disini tidak ada Sengketa, namun yang dimaksud tidak ada Perselisihan dan yang bersangkutan tersebut tidak minta Peradilan atau Keputusan dari Hakim, melainkan minta Ketetapan dari Hakim, tentang Status sesuatu hal, sehingga akan mendapatkan Kepastian Hukum yang Dihormati dan Diakui oleh semua pihak maupun orang.
Sementara diduga, kiranya masih ada oknum Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang Nakal. Berdalih untuk Memuluskan atau Mempercepat dan Memperlancar proses Persidangan dalam Perkara lain-lain, Nomor Perkara 2293/Pdt.P/2024/PN Sby, Pemohon Perdata, Permohonan atas nama Td dan istrinya Nr, diduga M.T oknum Panitera ini meminta sejumlah uang kepada Pemohon, Perdata Permohonan.
Kronologis kejadian pada Tanggal 14 Oktober 2024, Pemohon Perdata Permohonan hadir di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dan ada percakapan antara M.T dan Td berada diruangan tersebut. Dalam percakapan M.T mengatakan kepada Td, bahwa Permohonan agar Dikabulkan, sampean berapa siapnya, tanya M.T, saya siap 500 Ribu Rupiah.
Lanjut M.T, kasih lebih ya pak, pinta TH, dan lanjut Td, ngapunten bapak, kebetulan saya bawa di dompet hanya 500 Ribu Rupiah, jelas Td, kalau bapak minta tambah, minta tolong Nomer Rekeningnya Pak, pinta Td.
Kemudian M.T menyuruh Td menunggu diluar Ruangan Sidang Kartika 2. Berselang beberapa menit kemudian M.T memanggil Td didepan pintu Ruang Sidang Kartika 1, M.T meminta uang 500 Ribu Rupiah tadi, agar diserahkan kepada dirinya.
Sudah uangnya diserahkan disini saja, pinta TH, setelah uang diserahkan, M.T sambil berucap, sudah sampean ngak usah kesini lagi, nanti berkasnya diambil di PTSP," pungkas Tohir.
Wartawan media ini melalui tilpon pada hari Kamis (4/10/2024) Konfirmasi ke M.T terkait dugaan adanya Pungli Rp.500 Ribu Rupiah, namun saat itu M.T membantah dan menyatakan, bahwa itu salah mas, itu hanya ucapan terimakasih," ungkap M.T.
Untuk diketahui, menurut Td kepada awak media ini, bahwa Biaya Pemohon Perdata Permohonan biayanya hanya Rp.260 Ribu Rupiah, sangat tidak masuk akal Rp.500 Ribu Rupiah MT menyebut hanya sebagai Uang Ucapan.
Sampai berita ini diturunkan, belum didapat Statement atau Komentar apapun dari bapak Adam Alex selaku Humas PN Surabaya.
Awak media berharap kepada pihak PN Surabaya memberikan Teguran atau Sanksi terhadap bawahannya yang diduga sudah menyimpang dari tugas Kewenangan Jabatan dan memberikan Pelayanan Publik yang terbaik.
(Red).