Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Sabu 88 Kg Jaringan Internasional


Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Terdakwa Fredy Pratama alias Miming berikut para Komplotannya, pada hari Kamis 17  Oktober 2024.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil dari Pengungkapan Kejahatan Narkotika oleh Penyidik Ditreskoba Polda Jawa Timur, dengan Penyerahan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam Pemusnahan itu, sejumlah Sabu dengan Berat Total mencapai 88,3 Kilogram, yang disita dari berbagai Tersangka, termasuk Yoseph, yang terlibat dalam Distribusi Narkoba ini. Selain itu, sebanyak 2.058 Butir Ekstasi yang Berlogo Philip, Warna Biru juga ikut dimusnahkan.

"Kami melakukan Pemusnahan ini untuk menghindari Risiko hilangnya Barang Bukti (BB) atau terjadi Penyusutan, serta keterbatasan tentang tempat Penyimpanan di Kejaksaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H, M.H melalui Kasie Pidana Umum Hafidi, S.H, M.H, pada hari Kamis (17/10/2024). 

Ia menambahkan, bahwa Pemusnahan ini, juga menjadi bentuk Edukasi kepada Masyarakat, bahwa Penegak Hukum tetap Berkomitmen kuat dalam Memberantas Peredaran Narkoba.

Tindakan ini diambil setelah adanya Penetapan Status Barang Bukti oleh Pengadilan, sebelum nantinya Kasus ini, Dilimpahkan ke proses Persidangan untuk Penegakan Hukum lebih lanjut. 

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam Memutus Mata Rantai Jaringan Peredaran Narkoba Internasional yang semakin marak," pungkas Kasie Pidana Umum Hafidi, S.H, M.H.


(Hendri/Lisa/Bertus).