Ketua Koperasi Sudah Berganti, Pengacara Nilai Klien Dipaksakan Jadi Tersangka
Kediri,Radarhukumpos.com - Kasus anggota Koperasi yang menjadi Chrisma Dharma Ardiansyah sebagai Terdakwa. Kini kembali digelar pada Selasa, Tanggal 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Sidang ini merupakan Penundaan dari yang seharusnya digelar pada Senin, Tanggal 21 Oktober 2024. Bertepatan posisi Ketua Majelis Hakim juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri sedang ada kegiatan diluar Pengadilan.
Perkara ini berjalan sesuai agenda Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 13 orang, masing-masing bernama Sukri, Fajar Iswendi, Sudarwoco, Sih Soetadi, Isnaini Agustina, Slamet Riadi, Arief Junaidi, Drs Budyo Sutrisno, Fijra, Misbahul, Adi Agus, Adam Arif dan Darmaji. Sehingga Persidangan mulai digelar, pukul 10.00 WIB dan baru selesai pada pukul 21.38 WIB.
Advokat Justin Malau, S.H, M.H, M.Kn dan Gerson Maukaling, S.H, M.H. Ketika dikonfirmasi memberikan tanggapannya atas Perkara yang menjerat kliennya.
"Berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang diperiksa, semakin terang dan benderang, bahwa Chrisma Dharma Ardiansyah dipaksakan sebagai Tersangka dalam Perkara Penipuan dan atau Penggelepan Koperasi NMSI.
Karena 11 orang Saksi yang diperiksa menerangkan, bahwa para Saksi adalah Korban dari Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia yang diketuai oleh Christian Anton Hardianto.
"Para saksi merupakan Pelapor dan Saksi Korban yang menandatanganni Surat Kemitraan Kerjasama dengan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang baru (Christian/DPO) dan bukan Terdakwa Chrisma sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) sebelumnya. Mereka juga dirugikan setelah Christian Anton Hardianto Melarikan Diri (Kabur) pada Tanggal 05 Februari 2021 dengan membawa seluruh Uang Koperasi NMSI," ungkap Pengacara Terdakwa, Kamis (24/10/2024) kepada Wartawan.
Perlu diketahui, sesuai data SIPP PN Kediri, Nama Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera sebelumnya belum bertambah kata Indonesia. Saat itu Terdakwa masih menjabat Ketua NMS, setelah didirikan dengan bernama Nouval yang melakukan Pengurusan Perijinan maupun Legalitas Pendirian. Sehingga kegiatan Usaha Koperasi tersebut, yaitu menyewa Kantor di Ruko Stadion Brawijaya, Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Blok G-2, Kota Kediri.
Dengan berjalannya waktu, pada waktu sekitar April-Mei 2019, namun Nouval tersandung Kasus Penggelapan Mobil dan Melarikan Diri, sehingga tidak ada lagi yang mengendalikan kegiatan Usaha Penjualan Minyak Goreng, Biji Kopi dan Daging Frozen, serta mengakibatkan Koperasi Serba Usaha Niaga Mandiri Sejahtera (NMS).
Selanjutnya setelah melihat Koperasi NMS tidak memiliki lagi kegiatan Usaha yang bisa dijalankan, namun Christian Anton saat ini DPO, menyampaikan ide Bisnisnya kepada Terdakwa, yaitu berupa Budidaya Lebah Klanceng yang dapat dijalankan oleh Koperasi.
Tak lama kemudian, Christian Anton menawarkan Kerja-sama kepada Member (Anggota/Saat ini Korban) dengan mendapatkan Profit, hingga mencakup Luar Kota Kediri, sedangkan ijin Koperasi hanya pada Ruang Lingkup Penjualan di Kota Kediri saja. Sehingga Koperasi NMS sempat mendapatkan Surat Teguran dari Dinas Koperasi Kota Kediri.
Setelah diarahkan oleh Dinas Koperasi Kota Kediri untuk membuat ijin atau Badan Hukum Koperasi Nasional. Selanjutnya Christian Anton bermaksud mendirikan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera yang baru, dengan Perijinan Skala Nasional, semula nama Koperasi hanya singkatan NMS, kini menjadi NMSI.
Sehingga Christian Anton pun langsung menjabat sebagai Ketua Koperasi yang baru, yakni NMSI. Setelah itu terjadi masalah Dana para Member (Anggota) yang telah masuk ke Koperasi disaat Christian Anton menjabat.
Selanjutnya para Korban melaporkan Christian Anton ke Mabes Polri, karena melarikan diri (Kabur) lalu ditetapkan Status DPO, Ternyata nama Chrisma juga dilaporkan dan juga ditetapkan Tersangka.
(Staind/Lisa/Bertus).