Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur


Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Seorang pria berinisial VWA (43), Warga Waru, Sidoarjo di Tangkap oleh Polisi, karena telah melakukan Perbuatan Cabul atau Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur.

Maka Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa Korban merupakan Anak Gadis dari kekasih Tersangka.

“Korban adalah masih berumur 7 Tahun dan ia merupakan anak dari kekasih Tersangka,” kata AKP Fahmi, pada Rabu (30/10/2024).

Saat ini Kasus tersebut, kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si mengatakan, Perbuatan Asusila dilakukan VWA terhadap Korban yang masih berusia 7 Tahun itu, di Kamar Kos saat sang ibu bekerja.

“Pengakuan Tersangka, adanya kejadian berlangsung sebanyak Enam kali,” ujar AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si.

Korban mendapatkan Ancaman dari Pelaku, agar tidak menceritakan kejadian peristiwa yang dialaminya.

Setelah beberapa kali mengalami Perbuatan tak Senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya Korban memberanikan diri bercerita.

Sehingga pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yang berupa Satu Botol Lotion (Pelumas) dan Pakaian Korban.

Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan Korban dan ibu Korban sejak se-Tahun yang lalu, sebelum dirinya terdorong Nafsu Birahi untuk melakukan Tindak Persetubuhan dengan Korban.

“Pelaku Dijerat dengan Pasal 81 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara, Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si. 


(Hendri/Staind/Bertus).