DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Paripurna Terkait Progam JKN



Surabaya,Radarhukumpos.com - DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Paripurna terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedug DPRD Kota Surabaya, pada hari Rabu (06/11/2024).

Komisi D sedang menilai perkembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Surabaya. Mereka memberikan masukan terkait Pelayanan JKN dan menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap isu-isu yang diangkat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin mengatakan, bahwa tentang BPJS Kesehatan telah mengembangkan beberapa inovasi untuk meningkatkan mutu Layanan kepada peserta JKN.

Salah satu fokus utama adalah, yaitu tentang menangani Data Ganda dan memastikan, bahwa Data Peserta selalu diperbarui, termasuk Pemadanan Data dengan Dinas Kesehatan dan Dukcapil.

“Masalah Data Ganda, yang termasuk Peserta yang sudah Meninggal, masih ditemukan. Terakhir, sebanyak 32.000 Peserta telah Dinonaktifkan setelah Pemadanan Data. Adapun Pemadanan ini bertujuan untuk memastikan Data yang Akurat dan Mencegah Peserta yang tidak seharusnya terdaftar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin kepada awak media.

Tingkat keaktifan peserta JKN di Surabaya mencapai 80,59 %, dengan sekitar 20 % Peserta tidak Aktif, karena berbagai alasan, termasuk PHK. Upaya untuk Mengedukasi dan Mendorong mereka Membayar iuran terus dilakukan.

BPJS menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait Layanan Kesehatan. Beberapa Rumah Sakit telah mempersiapkan Fasilitas, tetapi dalam pelaksanaan masih menunggu Peraturan resmi.

Hernina Agustin juga mengatakan, bahwa Warga Surabaya yang belum Terdaftar di JKN, maka dapat Mendaftar melalui Fasilitas Kesehatan. Sedangkan iuran mereka akan ditanggung oleh Pemerintah Kota, dan memastikan Akses Layanan Kesehatan bagi Warga Masyarakat," ujarnya.


(Staind/Lisa/Bertus).