Jerit Wong Cilik Pencari Keadilan, Kok Malah JPU Asal Terapkan Pasal "Ada Apa"
Lamongan,Radarhukumpos.com - Jerit wong cilik Pencari Keadilan Korban Penganiayaan Slamet Riyadi (42) Warga Dusun Parengan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban mengatakan, dirinya mengalami Gangguan Kesehatan di bagian Kepala, sering Pusing dan Aktivitasnya juga terganggu. Bahkan Korban setiap hari adalah sebagai Petani dan Peternak," ujar Slamet Riyadi kepada awak media, pada Selasa (5/11/2024).
Traumatic jiwa berkepanjangan Korban Slamet Riyadi dari Sakit Kepala itu, tidak lepas dari Efek Pemukulan di Kepala, kejadian pada Minggu 25 Agustus 2024 itu yang terus bergejolak didalam benak Pemikiran Korban.
Akibat dari Pemukulan itu yang masih dirasakan sampai sekarang. Disebabkan Korban yang terbaring di Rumah Sakit selama 7 hari akibat Penganiayaan Pemukulan dari Pelaku Pardi.
Kini, Kasus Penganiayaan Pemukulan terhadap Korban Slamet Riyadi sudah masuk Persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan, dengan Perkara Nomor:158/Pid.B/2024/PN Lamongan.
Untuk Sidang Kedua dalam Perkara itu, di Gelar pada Senin 4 November 2024. Agendanya adalah Pemeriksaan Saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka Terdakwanya adalah Pardi, Warga Desa Sambangrejo.
Slamet Riyadi kepada awak media menjelaskan, awal dari Penganiayaan Pemukulan dirinya terjadi, yaitu pada hari Minggu (25/8/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Pada sore itu, dirinya pulang setelah Mencari Rumput untuk Pakan Ternak, dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Smash, Warna Merah, Kombinasi Hitam.
Setiba dirumahnya, ada kedatangan Kariyono, yang tiada lain adalah Mertua dari Pelaku Pardi. Kariyono mengatakan, bahwa Slamet saat mengendarai Motor pulang dari Sawah itu, Slamet sambil "Mbleyer" didepan Kariyono. Karena itu, Kariyono tidak terima dan Melabrak Slamet dirumahnya.
Kepada Karyono, Slamet menegaskan, dirinya tidak "Mbleyer", apalagi didepan Kariyono.
"Slamet bilang ke Kariyono, Sepedanya sudah Tua, siapa yang Mbleyer. Bahwa Kendaraan tidak Mbleyer, padahal itu adalah memang Suara Knalpotnya nyaring," ujar Korban Slamet Riyadi.
Saat Korban hendak makan Bakso di rumah, namun belum sempat makan, tiba-tiba Pardi lari dari rumahnya dan menghampiri Slamet, dengan seketika Kepala Slamet Dihantam Balok Kayu.
"Memukulnya sambil melompat, setelah Kepala Saya Dihantam pakai Balok Kayu dan juga Muka Saya Dipukul Pelaku pakai Tangan, sehingga mengenai Bibir. Bahkan Bibir Saya Sobek dan Hidung Berdarah. Tak berhenti disitu, Telinga Saya juga dipukul sampai mengeluarkan Darah. Saya Tersungkur ke Tanah," kata Korban Slamet Riyadi.
Korban masih ingat, ia Tersungkur di Tanah dengan Berlumuran Darah. Tubuhnya penuh Berlumuran Darah. Kariyono saat itu menghampiri Korban, hendak menolongnya, namun Korban Slamet Riyadi langsung Menolak dan dia Berdiri menuju Sepeda Motornya.
"Saat itu Saya lekas mengemudikan Motor menuju Puskesmas, diperiksa dan Luka di Kepala akibat Penganiayaan Pemukulan menggunakan Balok Kayu. Maka Kepala Saya di Jahit sepanjang 10 Sentimeter. Pulang dari Puskesmas sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya Saya ke Polsek Modo, untuk Melaporkan perbuatan Pelaku Pardi, tapi di Polsek Modo Laporan Saya tidak di Proses.
Tapi saya diantar ke Polres naik Mobil Patroli Polsek Modo. Sampai di Polres Lamongan, Saya Laporan. Kemudian saat itu Saya dibawa ke RSUD Dr.Soegiri Lamongan untuk di Visum," ucap Slamet Riyadi.
Dugaan pertama di Kepolisian:
Diduga pelaporan di Polres tak sesuai Penerapan Pasal Pelaku Penganiayaan terhadap Korban Slamet Riyadi oleh Penyidik Polres Lamongan, yang saat itu diantar oleh anggota Polsek Modo untuk melakukan pelaporan di Polres.
Selanjutnya, setelah Laporan dan Visum usai, maka Slamet Riyadi diperbolehkan pulang kerumahnya dan tiba dirumah pukul 04.00 WIB.
Korban Slamet Riyadi menjelaskan, pagi harinya, dia memeriksakan Kesehatan dirinya lagi. Setelah di Cek Kesehatan, dokter menyarankan agar dirinya Opname.
"Sehingga selama 7 hari Saya Opname di Rumah Sakit, Pelaku datang Meminta Maaf dan Mengajak Damai. Maka Saya Maafkan, namun Proses Hukum Tetap Lanjut. Saya butuh Keadilan. Saya Wong Cilik, cuma seorang Petani yang Papah, tak Berdaya dan Keluarga Miskin, tak punya apa-apa. Saya tidak mengetahui apa - apa, kok Tega malah Dianiaya oleh Pelaku Pardi," keluh Slamet Riyadi.
Data yang didapat awak media, Visum et Repertum terhadap Slamet Riyadi yang dilakukan dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soegiri Lamongan, Nomor : 445/1762/413.209/2024, Minggu Tanggal 25 Agustus 2024.
Maka sesuai Dakwaan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Pardi, diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.
Dugaan kedua di JPU:
Diduga Pasal yang diterapkan oleh JPU PN Lamongan, kepada Pelaku disinyalir sangat meringankan dan mengabaikan Penderitaan Fisik maupun terkait Spikis Kejiwaan yang dialami oleh Korban.
Sehingga Pasal yang diterapkan oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) mendapat Kritikan Keras dan Tajam dari Pengacara (Kuasa Hukum) Slamet Riyadi, yakni Dodik Firmansyah, S.H.
Kuasa Hukum menegaskan, seharusnya Pasal yang diterapkan JPU maupun Kepolisian di Tingkat Penyidikan, adalah menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, karena Tindakan Terdakwa adalah Penganiayaan maupun Pemukulan, maka hal yang dilakukan oleh Terdakwa masuk Kategori Penganiayaan Berat.
Oleh sebab itu Dugaan pertama dari Penyidik Polres dan kedua dari JPU adalah sangat tidak sesuai Penerapan Pasal yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Pengacara Dodik Firmansyah, S.H.
Sedangkan Hasil Visum yang dibuat dan ditandatangani dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M yang juga dinilai tidak sesuai dengan Kondisi yang dialami oleh pihak Korban Slamet Riyadi.
"Terdapat Jahitan 10, tapi Hasil Visum menyebutkan cuma ada 3, hal ini sudah sangat Janggal dan tidak sesuai. Bahkan Barang Bukti (BB) yang nampak juga tidak sesuai. Seharusnya pihak Polisi minta Mengamankan Barang Bukti yang berupa Baju Korban dan Balok Kayu yang dipergunakan untuk Memukul Korban dihadirkan. Namun Faktanya di Pengadilan tidak pernah disebutkan maupun dihadirkan.
Dipersidangan, Pelaku membantah telah Memukul dan saat ditunjukkan Video Korban Berlumuran Darah, baru nampak wajah Pelaku terdiam membisu. Bahkan diduga kuat dalam Penanganan kasus ini banyak Rekayasa dan Janggalnya," tegas Dodik Firmansyah, S.H.
Terkait Kasus ini, Dodik dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan mengadukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Kepala Inspektorat Lamongan, Dinas Pendidikan Lamongan, hingga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Pj. Bupati Lamongan, untuk Melaporkan Terdakwa Pardi.
"Hal itu kami lakukan, karena Terdakwa adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), sebagai Guru yang mengajar di salah satu SDN di Lamongan," pungkas Dodik Firmansyah, S.H.
(Staind/Lisa/Bertus).