Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri


Jakarta,Radarhukumpos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam Kasus Buka Blokir Situs Judi Online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, yakni Memberantas Perjudian, yang menyebabkan Tatanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat.

“Yang jelas, bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden, sehingga semua dapat kita Tuntaskan Bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada Wartawan di Mabes Polri, pada hari Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai Pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami Pemeriksaan para Tersangka yang Ditangkap.

Diketahui, bahwa Polri akan mengusut Tuntas Kasus yang melibatkan Pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, Aliran Dana Judi yang Disetor para Bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh Penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih Diperiksa, nanti setelah ada hasil yang Signifikan akan kami sampaikan ke Rekan-rekan (Media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang Terlibat, siapa yang bisa menjadi Saksi, bagaimana Penelusuran Asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Pol Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan sejumlah 16 Tersangka. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 12 Oknum yang berasal dari Kementerian Komdigi, serta Empat orang Warga Sipil. 

Sedangkan mereka yang Ditangkap itu memiliki Wewenang Memeriksa Situs Judol hingga Memblokirnya. Namun dari para tersangka ini diketahui justru Menyalahgunakan Wewenang tersebut dengan Tidak Memblokir Situs milik pihak yang dikenal.

Dari para Bandar ini, para Pegawai memperoleh Keuntungan sebesar Rp.8,5 Juta per-Situs. Diduga jumlah Situs Judi Online yang dibinda mencapai 1.000 Situs. 

Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri, selain melakukan Penegakan Hukum. 

Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, Polisi juga melakukan Pendekatan Preemtif dengan melakukan Sosialisasi di Sekolah, Kampus, Kementerian dan Lembaga mengenai bahayanya dari Dampak Judi. 

Selain itu, upaya Preventif, yakni dengan mengajukan Pemblokiran Situs dan Aplikasi Judol ke Kementerian Komdigi.



(Staind/Lisa/Bertus).