Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa


Bandung,Radarhukumpos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam sebuah Operasi Besar, yang dinamakan Gain Operation (GO). Dalam Penggerebekan yang dilakukan di Wilayah Jawa Barat ini, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti Narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp.670 Miliyar, yang diperkirakan dapat Menyelamatkan lebih dari 9 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba tersebut.

Dalam Konferensi Pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si menyampaikan, bahwa Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam Memberantas Peredaran Narkoba yang semakin Masif. 
Beliau menegaskan, bahwa perang Melawan Narkoba tidak bisa Ditawar dan menjadi Prioritas Utama dalam Menjaga Generasi Muda Indonesia dari dampak buruk Narkotika.

“Kami ingin menegaskan, bahwa emberantasan Narkoba adalah komitmen bersama, yang melibatkan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, Polri, dan Masyarakat. Presiden Prabowo telah Menekankan, pentingnya Pemberantasan Narkoba dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba, untuk mengawal komitmen tersebut,” tukas Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si dalam keterangannya.

Dalam Operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan Jaringan Internasional, antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari hasil Penggerebekan itu, pihak Kepolisian telah Mengamankan Tiga Orang Tersangka dilokasi yang berbeda. Adapun Tersangkanya dalam Jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai Penghubung, SV sebagai Pembuat Racikan dan Bahan Baku. Tertangkap di Kelurahan Manggawer Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai Pengemas Barang Ditangkap di Perumahan, Kecamatan Bojongsoang, yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, Polisi juga yang kini sedang mengejar Seorang Tersangka lain, yang diduga menjadi Pengendali Utama Jaringan Narkoba ini.

“Selain Menangkap Tersangka, kami juga berhasil Menyita sejumlah Barang Bukti berupa 259 Liter Cairan Liquid dengan Berbagai Rasa, 7.333 Sachet Happy Water, serta Bahan Kimia Berbahaya, yang digunakan untuk Memproduksi Narkoba. Barang Bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 Miliyar Rupiah,” ungkap Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si.

Penggerebekan ini pun juga berhasil Mengungkap sejumlah Mesin dan Peralatan Produksi Narkoba, termasuk Dua Mixer, Alat Pengepakan dan juga Kompor Portable. Di lokasi tersebut, Polisi juga menemukan Uang Tunai senilai Rp.75 Juta, yang diduga berasal dari hasil Peredaran Narkoba.

Para Tersangka yang terlibat dalam Jaringan ini, akan di Jerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Selain itu, mereka juga Terancam Denda hingga Rp.10 Miliyar Rupiah.

Wakabareskrim menegaskan, bahwa Penindakan ini merupakan langkah Preventif, untuk Melindungi Masyarakat, khususnya Generasi Muda dari Bahaya Narkoba. 

“Kami akan terus Berperang Melawan Narkoba, dan kami memastikan, bahwa semua Tindak Pidana Narkoba akan diproses dengan Tegas dan Tuntas,” tandas Irjen Pol Ase Edi Suheri, S.I.K, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si mengajak Masyarakat untuk berperan Aktif dalam Memberantas Peredaran Narkoba, dengan Melaporkan segala Aktivitas yang Mencurigakan kepada pihak Berwajib. 

“Oleh karena itu Dukungan Masyarakat sangat penting bagi kami. Maka tanpa Dukungan Masyarakat, kami tidak akan Mampu Bekerja dengan Maksimal,” pungkas Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si.


(Staind/Bertus).