Polresta Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Antar Provinsi
Kota Malang,Radarhukumpos.com – Polresta Malang Polda Jawa Timur berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 166,58 Kilogram dan Mengamankan 6 Tersangka.
Perederan Narkotika jenis Ganja ini, diduga melibatkan Jaringan Antar Provinsi, yang akan dikirim melalui Jasa Ekspedisi.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si bersama Pangdam V Brawijaya dan didampingi Kapolresta Malang Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si serta PJ Walikota Malang, dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Malang, pada hari Selasa (03/12/2024) kemarin.
Maka Kapolda Jawa Timur menyatakan, bahwa keberhasilan Pengungkapan ini merupakan Bukti Komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam Memberantas Jaringan Narkotika yang merusak Generasi Bangsa.
Selain itu, Kapolda Jawa Timur juga mengapresiasi Kerja Keras Polresta Malang Kota, Polda Jatim dalam Pengungkapan Kasus ini.
“Saya apresiasi atas Dedikasi dan Kerja Keras Rekan – rekan Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen dalam upaya Mencegah dan Memberantas segala bentuk Kejahatan,” ungkap Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Menurut Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si tentang Barang Bukti (BB) yang Diamankan, mampu Menyelamatkan hingga 54.526 Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
“Jika setiap orang menggunakan 5 Gram Ganja, maka jumlah Barang Bukti ini cukup untuk Merusak Kehidupan Puluhan Ribu Orang, dan ini adalah Pencapaian Besar yang patut kita apresiasi,” ungkap Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Sementara Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin juga mengapresiasi Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur yang sudah berhasil Menggagalkan Pengiriman Ratusan Kilo Gram Ganja tersebut.
Menurut Mayjend TNI Rudy Saladin, bahwa Pengungkapan ini menunjukkan Dedikasi luar biasa, dari jajaran Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur dalam Memberantas Narkotika.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama pihak Kepolisian untuk Memutus Jaringan Peredaran Narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegas Mayjen TNI Rudy Saladin.
Kasus ini menjadi Peringatan Keras bagi para Pelaku Jaringan Narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya untuk Pemberantasan Peredaran Narkoba demi Melindungi Masyarakat dan Menyelamatkan Generasi Muda dari Dampak Buruk Narkotika.
Dikesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si membeberkan, Kasus ini bermula dari Penangkapan Tiga Tersangka, CR, AD, dan AJ, pada Tanggal 11 September 2024 di sebuah Rumah Kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kabupaten Kota Malang.
Dari ketiganya, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 Kg Ganja.
“Hasil Pengembangan Kasus tersebut yang mengarahkan kepada petugas Pengiriman Ganja, melalui Jasa Ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si.
Bahkan petugas berhasil mengamankan 2 Tersangka yang lain pada hari Senin (29/09/2024). Kedua Tersangka adalah RID (30) dan SUK (30) yang sebagai Kurir Ganja, penangkapannya dilokasi Ekspedisi dengan Barang Bukti (BB) 34 Kilogram Ganja.
Dari keterangan Kedua Tersangka itu diketahui, bahwa Ganja tersebut adalah milik dari DIK (30), Warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menggerebek Rumah Tersangka DIK, di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan saat itu menemukan 43,4 Kg Ganja.
Tidak berhenti disitu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus Menggali dan Mengembangkan Kasus lebih lanjut, maka Terungkap, bahwa sisa Ganja seberat 129,58 Kg yang disimpan di Sebuah Gudang di Karangploso.
“Total Barang Bukti (BB) yang disita mencapai 166,58 Kg Ganja, yang telah dikemas dalam 154 Bungkus dan Dilapisi Lakban Cokelat,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa Barang Haram tersebut dikirim dari Medan, dengan menggunakan Truk Fuso dan disimpan di Karangploso, sebelum di Distribusikan ke berbagai Daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Atas perbuatannya, para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan Ancaman Hukuman Mati, atau Penjara Seumur Hidup, atau Penjara paling lama 20 Tahun, serta Denda hingga Rp.10 Miliyar,” tutup Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si.
(Staind/Bertus).