Kasasi Jaksa Ditolak PN Surabaya Soal Perkara Heru Herlambang Alie, PH: "Kejaksaan Seharusnya Malu"


Surabaya,Radarhukumpos.com – Terkait Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam Perkara Heru Herlambang Alie tersebut, ternyata Kasasi Ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun Perkara yang dipermasalahkan adalah Terdakwa Heru Herlambang Alie, Kasus Kekerasan dengan Ancaman Kekerasan terhadap Manager Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

"Karena Permohonan tersebut tidak memenuhi Syarat Formal, perihal Kasasi yang diajukan oleh Jaksa tersebut tidak dapat diterima," tutur  I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H, Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie saat menuturkan kepada awak media di PN Surabaya, pada Kamis (09/01/2025).

Sementara I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H menjelaskan, Permohonan Kasasi Jaksa tersebut yang diajukan pada Selasa Tanggal 24 Desember 2024 tersebut, yang Tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN Surabaya dengan Dasar Hukum Perkara Pidana yang Ancaman Hukumannya 1 (Satu) Tahun, tidak bisa diajukan upaya Hukum Kasasi, sebagaimana Ketentuan Pasal 45A Ayat (3) Undang - Undang Nomor: 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Oleh karena tidak memenuhi Syarat Formal, maka dalam Penetapan tersebut, juga Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk tidak mengirimkan Berkas Perkaranya ke Mahkamah Agung. 

Bahkan Jaksa seharusnya "Malu", sudah tau ada aturan, tapi masih saja tetap Kasasi," papar I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.

“Dengan demikian Perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht,” jelas I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.

Namun sebelumnya I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H mengaku, bahwa sempat melaporkan Ketua PN Surabaya, terkait dugaan adanya "Mafia Peradilan" lantaran dirinya tidak pernah diberikan RELAAS (Pemberitahuan) atas Kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun terkait laporan TW RS tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/01/225).

“Kesalahannya ada di petugas Kantor Pos, karena itu laporannya kita cabut,” ungkap I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.

Sedangkan diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah Meringankan Hukuman terhadap Terdakwa Heru Herlambang Alie menjadi 3 Bulan Penjara, dengan masa Percobaan 3 Bulan.

Namun sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Terdakwa Heru Herlambang Alie di Hukum Pidana 9 Bulan Penjara dengan masa Percobaan Setahun.

Sementara Terdakwa Heru Herlambang Alie, dinyatakan Terbukti Bersalah melakukan Ancaman Kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manager Building Apartemen One Icon Residence Surabaya," tutup I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.


(Staind/Bertus).