MELIHAT ADA PENGANIAYAAN OKNUM POLSEK KARANGPILANG ACUH TAK ACUH ENGGAN MEMBANTU KORBAN, KORBAN LAPORKAN OKNUM ANGGOTA TERSEBUT, KE PROPAM POLDA JATIM

Keterangan foto :Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan debt collector, menunjukan surat laporan dari Propam Polda Jatim.

Surabaya,Radarhukumpos.com - Oknum Polsek Karangpilang yang hanya ‘diam’ saat  menyaksikan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan para debt collector terhadap pengacara Peradi, Tjetjep Muhammad Yasin, perlu dipertanyakan sikapnya sebagai aparat penegak hukum. Bahkan, tindakan adanya pembiaran tersebut berujung pada pelaporan korban, ke Propam Polda Jatim, pada hari ini, Senin (20/1/2025) bersama tim kuasa hukumnya.

Lima orang Tim Hukum korban yang mendatangi Propam Jatim, diantaranya,   Andry Ermawan SH, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Agus Budi Wahono SH MH, Dade Puji Hendro Sudomo SH dan Adi Gunawan SH. Dan mereka datang ke Gedung Bid Propam Polda Jatim, sekitar pukul 10.00 WIB. Para praktisi hukum ini juga didampingi oleh relawan Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Jawa Timur.

Laporan itu dilakukan lantaran disaat kejadian pengeroyokan pengacara Tjetjep oleh para debt collector di Rumah Makan Hang Zang, Kebraon, Senin (13/1/2025) malam lalu, ada APH dari Polsek Karangpilang di tempat tersebut. Bahkan, beberapa orang APH yang ada di lokasi kejadian terlihat hanya diam saat terjadi penganiayaan terhadap korban. Sehingga terkesan APH Polsek Karangpilang tidak melindungi masyarakat yang jadi korban penganiayaan, melainkan malah melindungi aksi premanisme debt collector.

Dugaan pembiaran aksi premanisme oleh APH Polsek Karangpilang juga dibenarkan Ketua Tim Hukum korban, Andry Ermawan SH. Andry menyatakan, seharusnya APH yang ada di lokasi kejadian bisa memberikan pertolongan, mencegah, dan bahkan melindungi korban dari aksi premanisme para debt collector malam itu.

Sikap diam APH Polsek Karangpilang saat terjadi penganiayaan oleh para debt collector jadi tanda tanya besar, ada apa dengan Polsek tersebut.

"Makanya disini kami melaporkan Polsek tersebut ke Propam untuk ditindaklanjuti. Seharusnya pihak Polsek tanggap dan langsung menindaklanjuti akan adanya kejadian premanisme dan memberi  bantuan pada korban (namun tidak dilakukan, bahkan ada pembiaran). Jadi kami minta pihak Propam untuk segera memproses laporan kami,” tegas Andry.

Setelah membuat laporan resmi, lanjut Andry, pihak Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap anak Tjetjep, yaitu Azhar Suryansyah Machfuddin. Pasalnya, Azhar dianggap mengetahui persis kejadian penganiayaan terhadap bapaknya tersebut.

“Tadi sudah diperiksa anak korban (Azhar). Dia menceritakan semua dalam laporan. Dan pihak Propam berjanji akan menindak lanjuti dan menghubungi kami tidak sampai satu minggu,” jelas Ketua IKADIN Sidoarjo ini.

Ketika disinggung soal jumlah tersangka yang kini hanya berjumlah empat orang, Andry mendorong Polrestabes Surabaya agar terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk terhadap pelaku yang belum tertangkap, maupun pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas aksi premanisme ini.

“Ya, tentunya kami apresiasi Polrestabes Surabaya. Tetapi kami berharap masih ada pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap untuk segera diamankan. Khan di dalam video itu ada beberapa orang yang berinteraksi dan diduga melakukan penganiayaan. Jadi kita mendorong semua diproses hukum. Dan kita tunggu tindakan Polrestabes,” terang Alumnus Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia (UII) ini.

Sementara, Ketua DPD FPPI Jatim, Kol (Purn) TNI AL Rochmad Suhaji menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus premanisme debt collector dan pengeroyokan dengan korban pengacara Peradi Tjetjep Muhammad Yasin hingga tuntas.

“Dan, kami meminta Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri menindak tegas anggotanya yang ada di bawah. Karena seharusnya tugas kepolisian melindungi dan mencegah, bukan malah membiarkan,” pungkasnya.( Yans )