Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Tragedi misteri kematian Wanita Warga Blitar yang meresahkan Keluarga, yang Jenazahnya ditemukan oleh Warga Ngawi dalam Koper Merah, kini telah terungkap.
Langsung gerak cepat Tim Gabungan Kepolisian Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan jajaran Satreskrim, yang berselang waktu 3 hari pasca Jenazah ditemukan. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan terduga Pelaku.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K pada saat dalam dilakukan Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada hari Senin (27/01/2025).
“Terduga Pelaku yang diamankan oleh petugas, adalah inisial A yang mengaku, Suami Siri Korban,” kata Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pembunuhan Mutilasi secara Keji dan Sadis, yang dilakukan disalah satu Hotel di Kediri, Jawa Timur.
Bahkan Pelaku telah merencanakan, yaitu Korban siap dimasukkan kedalam Koper yang sudah disediakan, namun rupanya tidak muat, maka dimasukkan Tas lain dan dibuang secara terpisah.
"Pada dasarnya, awalnya Korban akan dimasukkan secara utuh di Koper, tapi dikarenakan tidak cukup itulah, jadi di Mutilasi," tandas Kombes Pol Farman S.H, S.I.K, M.H.
Berawal tentang Kejadian Pembunuhan tersebut, persoalan dari terduga Pelaku dan Korban Chek-in disebuah Hotel di Wilayah Kediri, pada Tanggal 19 Januari 2025 Malam.
“Berdasarkan Pengakuan Tersangka A ini, ada Percekcokan dan terjadi Korban Dicekik, oleh bersangkutan, hingga Meninggal Dunia (MD),” tandas Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.
Mengetahui kalau Korban Meninggal Dunia (MD), Tersangka merasa Bingung dan mulai berfikir untuk Membuang Mayat Korban yang sudah Dibunuhnya.
"Pertama caranya menyiapkan Koper, diambil dirumah, kemudian menyiapkan beberapa Barang yang dibutuhkan. Yakni Plastik, Lakban, Pisau. Untuk Pisau beli disalah satu tempat," ungkap Kombes Pol Farman S.H, S.I.K, M.H.
Sedangkan pada 20 Januari 2025, waktu dini hari, Pelaku melakukan aksinya untuk Memutilasi yang diawali terlebih dahulu Kepala Korban.
Kemudian berupaya untuk memasukkan seluruh tubuh Korban ke Koper, namun tidak cukup atau tidak muat, maka Pelaku Memutilasi lagi tubuh Korban Uswatun, mulai dari Kaki Kiri sampai sebatas Paha saja.
“Dimasukkan lagi Tubuh Korban kedalam Koper, namun tidak muat, baru terakhir Betis yang telah dimutilasi, lalu merencanakan membuang Potongan, baik itu Kepala maupun Kaki Korban,” terang Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.
Maka hasil dari Pemeriksaan terhadap Tersangka (A), yang mengaku Suami Siri Korban ini, disebutkan Aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.
Tersangka mengaku Sakit Hati dan Cemburu, karena Tersangka sempat memergoki Korban memasukan Laki – laki ke Kamar Kos-nya.
“Perlu kami sampaikan juga kejadian yang sebenarnya sudah direncanakan, oleh Pelaku jauh hari. Itu mengapa, Pelaku mengajak bertemu Korban di Hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.
Terhadap Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup.
Adapun sebelumnya, Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan Mayat dalam Koper Besar di tumpukan Sampah, pada hari Kamis (23/01/2025).
Bahkan Penemuan ini dilaporkan oleh Yusuf Ali, Warga setempat, yang membuka Koper tersebut, tanpa Kepala dan Dua Kaki.
Maka pihak Polres Ngawi Polda Jawa Timur, segera melakukan Penyelidikan dan diketahui, bahwa Mayat tersebut adalah Mayat Wanita, Warga asal Blitar, Jawa Timur.
(Staind/Bertus).