Polrestabes Surabaya Tak Akan Toleransi adanya Aksi Premanisme Debt Collector. BANK BNI Selaku pemberi kuasa para debt Colector akan di Periksa.


Surabaya,Radarhukumpos.com - Terkait kasus adanya pengeroyokan yang di lakukan sejumlah debt Colector terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin, pada Senin (13/1/2025) lalu, di salah satu rumah makan di wilayah Kebraon karang pilang Surabaya, Pihak Polrestabes akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak pihak yang terlibat saat itu dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme di kota Surabaya. Hal ini di katakan,"Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat press conference di Mapolrestabes Surabaya, Didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, pada hari Senin (20/1/2025) sore.

Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tertangkap lainnya yang akan kita tangkap, sementara ini yang berhasil kita amankan ada empat orang tersangka." Jelas Aris Purwanto pada awak media yang hadir saat itu.

Menurut Kombes Pol Luthfie, pihaknya akan terus melakukan pengembangan akan kasus tersebut. Termasuk kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam aksi premanisme, yang kian meresahkan masyarakat, ingat saya beserta jajaran tidak akan mentolerir adanya prilaku premanisme di Surabaya, tegasnya.

Ke empat orang debt collector yang berhasil diamankan. Yakni, pelaku berinisial NBM (32) selaku koordinator penagihan dan penanggungjawab, AAJO (24) berperan menarik dan mendorong korban, RDK (19) berperan menendang korban dan AA (30) melakukan penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Bobby Wirawan dan Kasubnit Iptu Arie Widodo serta Ipda Muhammad Khalifah Nasif

“Ini adalah tahap awal. Kita akan terus lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terindikasi perbuatan premanisme tersebut, tanpa terkecuali. Bila perlu kita lakukan upaya paksa,” jelas Kombes Pol Luthfie.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Luthfie meminta kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kita akan melakukan penegakan hukum lebih keras,” tegasnya.

Sementara, keempat tersangka yang diamankan merupakan sebagian pelaku yang terindikasi melakukan pengeroyokan terhadap Tjetjep Muhammad Yasin (57), seorang pengacara di sebuah restoran kawasan Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025) malam lalu.

Kombes Pol Luthfie mengatakan, bahwa ke empat pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

“Jadi terhadap korban ini para pelaku melakukan pengeroyokan dan kita sudah melakukan visum kepada korban,” terangnya.

Akibat aksi kekerasan para debt collector tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian memar di pipi kanan-kiri, serta luka robek bagian leher, punggung serta lengan bagian atas.

Kejadian itu bermula saat NBM mendatangi korban dan mengaku sebagai Direktur PT PAP (Perka Perdana) yang sedang menagih tunggakan kartu kredit, yang disebut-sebut dari BNI kepada pemilik rumah makan berinisial APS (Abdoel Promo Santoso). Dan APS merupakan klien korban.

termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat

Tidak hanya itu, Andry juga memaparkan bahwa penyelenggara (pihak bank) wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara (bank) berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Sedangkan dalam Pasal 306 UU PPSK mengatur, jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar. “Untuk itu, kami meminta agar pihak bank, dalam hal ini BNI, untuk segera diperiksa. Dan para debt collector yang Id Card atau surat tugasnya ada apa tidak? Dan, apa mereka sudah mengantongi sertifikasi penagihan? Karena pemberi kuasa ini adalah bank besar, bank berplat merah milik negara,” pungkasnya.(Red/yans)