TERUNGKAP FAKTA BARU, WANITA KORBAN PEMBUNUHAN DI SEBUAH HOTEL JL.TUNJUNGAN SURABAYA, SEDANG HAMIL " 16 MINGGU "

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pembunuhan seorang wanita berinisial MA, usia 24 tahun di salah satu hotel di jalan Tunjungan Surabaya pada kamis (16/1/2025) lalu, terungkap fakta baru, dari hasil test tim media rumah sakit dr.soetomo Surabaya, bahwa korban ternyata sedang mengandung janin berusia 16 Minggu. Hal ini di katakan Kapolsek Genteng, AKP. Grandika Indera Waspada, " berdasarkan hasil outopsi yang di lakukan pihak RSUP dr. Soetomo terhadap jenazah saat usai kejadian memang benar wanita tersebut sedang dalam keadaan hamil." Jelas Kapolsek .

"Ada fakta berdasarkan hasil otopsi, jadi di sana (perut korban) ditemukan janin yang berusia sekitar 12-16 minggu," kata Grandika saat konferensi pers di Mapolsek Genteng, Surabaya, Sabtu (18/1/2025). Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah janin tersebut merupakan hasil hubungan pelaku dengan korban.

"Untuk membuktikan itu (janin hubungan dengan pelaku atau bukan), kita masih memerlukan tes DNA dan itu masih belum keluar," tambah dia.

MIP adalah warga Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dia mengaku tidak mengetahui MA sedang hamil saat melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian. "Jadi sesuai dengan pernyataan pelaku, pada saat melakukan pembunuhan dia tidak tahu kondisi korban sedang hamil." "Cuman pas pemeriksaan kita temukan ada janin," kata Grandika

Lebih lanjut, hasil otopsi menunjukkan, MA meninggal dunia akibat dicekik. Tim forensik menemukan luka di bagian lehernya, yang mengindikasikan penyebab kematian tersebut. "Dari hasil otopsi itu memang benar korban meninggal karena dicekik. Ada bekas yang menunjukan tanda luka itu mengarah ke sana, jadi sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku," ucap dia

Atas perbuatannya, MIP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pembunuhan ini pertama kali diterima dari Polsek Tegalsari sekitar pukul 04.00 WIB. "Subuh, (pelaku) menyerahkan diri pertama ke Polsek Tegalsari. Kemudian dicek TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah Genteng," kata Grandika. Setelah penyerahan diri, anggota Polsek Genteng menjemput MIP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. MIP mengakui telah membunuh MA di hotel tersebut dengan alasan korban masih berhubungan dengan mantannya. "Dari pengakuan awal (pelaku), setelah (korban) diajak ke kamar hotel, di sana ngobrol bahas ke sana ke sini, cekcok baru akhirnya pelaku gelap mata terus melakukan pencekikan," ujar Grandika

Menurut keterangan, MIP menunggu korban beberapa jam setelah melakukan tindakan tersebut, memastikan bahwa MA tidak sadarkan diri sebelum melaporkan kejadian itu. "Jadi setelah dicekik, korban sempat ditunggu pelaku satu jam, dua jam, ternyata korban enggak sadarkan diri, baru pelaku lapor," jelas Grandika mengakhiri wawancara .(Yans)