Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas


Jakarta,Radarhukumpos.com – Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H, M.Hum dalam hal ini menegaskan, tugas Kepolisian dalam mengatasi permasalahan Lalulintas sudah diatur dalam Undang - Undang dan menjadi bagian dari Kewajiban institusi Kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya, Polantas (Polisi Lalulintas) harus hadir di tengah Masyarakat, Mengayomi, serta memahami berbagai permasalahan yang dihadapi Pengguna Jalan.

“Sebagai aparat Kepolisian, Polantas harus dekat dengan Masyarakat, diterima di Tengah-tengah mereka, dan Aktif berkomunikasi, serta mendengarkan Keluhan mereka. Jika kita sudah memahami permasalahan yang ada di lapangan, maka kita bisa memberikan Solusi yang tepat. Tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat harus benar-benar diimplementasikan,” ujar Kakorlantas pada Kamis (19/02/2025).

Kakorlantas mencontohkan, sikap Aipda Agus Sudarisman, anggota Polantas Polresta Bogor Kota, yang Viral, karena aksinya Melawan Arus di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, demi Mengawal Pasien Sakit. Keputusan Cepat dan Berani tersebut, mencerminkan, bahwa Polantas bertugas untuk Melindungi Masyarakat, bukan sekadar melakukan Penegakan Hukum.

Menurutnya, pendekatan Humanis dalam bertugas merupakan bagian dari upaya menciptakan Lalulintas yang lebih Tertib dan Aman bagi semua Pengguna Jalan. 

Maka Kakorlantas menegaskan, bahwa Polantas tidak boleh hanya berorientasi pada Penindakan, tetapi juga harus mampu Membangun Kesadaran Masyarakat, untuk Tertib Berlalulintas secara Mandiri.

“Banyak sekali contoh di lapangan yang menunjukkan, pentingnya Kedekatan Polisi dengan Masyarakat. Polantas tidak boleh bangga hanya karena Menilang, tetapi harus Bangga ketika Masyarakat bisa Tertib dan Disiplin tanpa Paksaan. Jika Angka Kecelakaan berkurang dan Pelanggaran menurun, itu adalah keberhasilan kita bersama,” ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H, M.Hum.

Bahkan kini tentang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk dapat menggantikan sebagian besar interaksi langsung antara Petugas dengan Pelanggar Lalulintas. Hal ini merupakan bagian dari Transformasi Kepolisian Modern, yang bertujuan untuk meningkatkan Transparansi dan Mengurangi Potensi Penyimpangan dalam Penegakan Hukum.

“Sekarang kita berada di Era Digital. Penindakan sudah dilakukan melalui ETLE, sehingga tidak ada lagi interaksi langsung antara Petugas dan Pelanggar. Ini merupakan bagian dari Transformasi Kepolisian untuk meningkatkan Profesionalisme dan Kepercayaan Masyarakat. Polantas harus berada di tengah Masyarakat, Diterima, dan Dihormati,” pungkas Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Surya Nugroho, S.H, M.Hum.

Sehingga adanya Pendekatan Humanis dan berbasis Teknologi, diharapkan Masyarakat agar Semakin Sadar dan Tertib tentang akan pentingnya Disiplin Berlalulintas, sehingga agar Angka Kecelakaan dan Pelanggaran dapat Ditekan terus menerus berkurang.


(Staind/Bertus).