PROYEK LAPEN DI SAMPANG RUGIKAN NEGARA 12 MILLIARHINGGA KINI, SUBDIT TIPIKOR POLDA JATIM " ENGGAN " TETAPKAN TERSANGKA.



Surabaya, radarhukumpos.com - Sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Minggu (02/02/2025).

Aksi yang rencananya akan digelar pada Kamis 06 Februari 2025 itu, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan oleh LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), terkait dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sampang.

Korlap aksi, Achmad Rifai, saat dikonfirmasi awak media ini dengan tegas membenarkan rencana demonstrasi yang akan di lakukan  tersebut.“Benar, kami akan menggelar aksi sebagai bentuk desakan agar Polda Jatim segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Lapen di Sampang. Kami ingin ada kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka,” ujarnya, Minggu (02/02/2025).

Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Bahkan, berdasarkan keterangan Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, kasus ini telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

Namun, yang kami sesalkan hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka, walaupun sudah di ketemukan beberapa hasil penyelidikan akan adanya kerugian negara akan kegiatan Lapen tersebut.

“Sejak awal kami mengawal kasus ini, bahkan kami sudah empat kali mendampingi tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lokasi proyek. Tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Rifai pada awak media ini. ( YANS )