Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor dan mengamankan 19 Tersangka yang terlibat serangkaian Aksi Kejahatan. Seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Selasa (25/2/2025).
Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si didampingi oleh Wakapolresta Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K, M.H, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si.
Gelar ungkap Curanmor ini didatangkan juga seorang Juru Bahasa Isyarat untuk memastikan, bahwa informasi tersebut dapat di akses oleh semua Masyarakat, juga khususnya bagi yang memiliki Keterbatasan tentang Pendengaran.
Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si mengatakan, tertangkapnya para Pelaku tersebut merupakan hasil kerja sama yang Solid, antara Kepolisian dan Masyarakat. Informasi dari Warga Masyarakat yang peduli terhadap Lingkungan sekitar sangat berperan dalam mempermudah tentang proses Penyelidikan.
“Atas kerja samanya, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Warga Masyarakat yang telah berkontribusi dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan (Kamtibmas) di Daerah kita. Keberanian mereka tersebut untuk Melaporkan kejadian mencurigakan dan hal itu sangat membantu kami dalam menjalankan Tugas, serta mengucapkan terimakasih atas Kepeduliannya," tutur Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.
Bahkan anggota juga mengamankan, 19 Pelaku, yang beragam latar belakang dan usia. Diantaranya Pelaku, seperti SH (35), SR (37), MK (38), dan NS (29) yang kesemuanya adalah Warga Pasuruan.
Selain itu Pelaku FRM (18), DD (18), RSA (23), dan FNS (16), yang merupakan Warga Sidoarjo. Pelaku MR (50) dan MH (53) Warga Lumajang, serta Pelaku MA (36) Warga Surabaya.
Bahkan diantara para Pelaku tersebut diketahui adalah Residivis yang Keluar Masuk Penjara, dengan Kasus yang serupa sebelumnya. Sehingga apabila disimpulkan, bahwa Kejahatan tersebut bukanlah hal baru. Maka membutuhkan Perhatian dan Kejelian pihak Kepolisian.
“Dari hasil Penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang cukup signifikan, diantaranya 15 Unit Sepeda Motor (R2), 4 BPKB, 1 STNK, 2 Unit Handphone, 1 Dosbook Hp, 1 Kunci Sepeda Motor (R2), 1 Helm, dan 1 pasang Plat Nomor W-5413-ZD,” ungkap Kombes Pol Christian, S.I.K, S.H, M.H, M.Si
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa Modus Operandi para Tersangka sangat terencana, dimana mereka memilih sasarannya Sepeda Motor (R2) yang terparkir di lokasi yang Sepi atau pada Waktu Malam hari, ketika kondisi sekitar sudah Sepi dan kebanyakan orang Tengah Tidur dengan Pulas.
“Mereka juga Terampil dalam merusak Kunci Sepeda Motor (R2) menggunakan Kunci T dan Berburu Motor yang tidak dikunci setirnya, menjadikan mereka lebih berani untuk melakukan aksinya,” tandas Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.
Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si juga menghimbau Masyarakat untuk tetap Waspada dan mengambil Langkah-langkah Pencegahan yang Tepat, seperti mengunci Kendaraan saat di Parkir, baik berada di Dalam Rumah maupun berada di Luar Rumah.
“Jika memungkinkan, Kuncilah dengan cara Dobel Kunci untuk meningkatkan Keamanan, agar tidak menjadi Sasaran Empuk bagi para Pelaku Kejahatan,” himbau Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si dengan nada serius.
Sedangkan juga hadir, yaitu salah satu Korban Pencurian, yakni bernama Naura Warga Jumputrejo, juga menyampaikan terima-kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo. Korban Naura sebelumnya mengalami Kehilangan Sepeda Motor (R2) beberapa bulan lalu, merasakan dampak besar dari aksi-aksi Pencurian ini, yang tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-harinya, tetapi juga Menciptakan Ketidaknyamanan di Lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya sangat bersyukur atas upaya yang dilakukan, semoga kedepannya Keamanan disini akan semakin baik dan kita semua bisa merasa lebih Aman,” ucap Naura dengan penuh harapan. Ia juga menghimbau kepada Tetangga dan Masyarakat sekitar untuk lebih Peka terhadap situasi di Lingkungan mereka masing-masing, agar bersama-sama mencegah kejadian Kejahatan serupa terulang. Dengan semakin aktifnya Masyarakat dalam Melaporkan situasi Mencurigakan. Diharapkan kehadiran Polisi semakin Terasa dan Kejahatan dapat Ditindak-lanjuti dengan Cepat dan Efisien.
Para tersangka kini dianggap Melanggar Hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 5 Tahun. Tindakan Tegas pihak Kepolisian ini diharapkan dapat memberikan Efek Jera, tidak hanya bagi Pelaku, tetapi juga bagi Calon Pelaku yang berpikir untuk melakukan Kejahatan serupa. Pendekatan yang Komprehensif dalam Penanganan Kasus Curanmor ini menjadi bentuk nyata dari Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan Masyarakat.
(Hendri/Staind/Bertus).