Syarat Bikin SIM C per Februari 2025 ada perubahan.Ada pengelompok jenis SIM C pada kapasitas CC kendaraan yang di gunakan.
Jakarta,radarhukumpos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas
Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000
Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon
SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik. Persyaratan Pembuatan SIM C Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut
Kondisi fisik dan mental yang sehat Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan Kemampuan membaca dan menulis Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku
Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun. (Tim/yans)