Perkara Perundungan Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan Vonis 9 bulan Penjara kepada Terdakwa Ivan Sugiamto dalam Kasus tentang Perundungan terhadap Siswa SMA Kristen Gloria 2, Pakuwon City Surabaya. Selain Hukuman Badan, Terdakwa juga dikenakan Denda 5 Juta Subsider 1 bulan Kurungan.
Dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang menyatakan, Terdakwa Ivan Sugiamto terbukti secara Sah dan meyakinkan, melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Dengan ini Majelis Hakim memberikan Dakwaan Alternatif dengan merujuk pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Memutuskan Pidana Penjara kepada Terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan Denda 5 Juta. Disamping itu ada ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti Pidana Kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dipersidangan, pada Kamis (27/3/2025).
Oleh sebab dalam pertimbangannya itu Ketua Majelis Hakim menilai, bahwa atas Perbuatan Terdakwa yang dalam kondisi Marah dan Membentak Korban tersebut merupakan bentuk Kekerasan Verbal, yang masuk kategori Kekerasan Psikis. Bahkan dalam Tindakan Terdakwa saat itu sempat mendorong Orang Tua Korban, yang juga berdampak pada kondisi Psikologis Anak.
"Maka akibat Perbuatan Terdakwa yang sempat mendorong Orang Tua Korban, Psikis Anak terganggu, karena melihat Orang Tuanya dalam kondisi Terancam," tegas Ketua Majelis Hakim.
Bahkan Ketua Majelis Hakim dalam hal ini juga menolak Pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan menegaskan, bahwa Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan Perbuatan Terdakwa.
"Maka untuk mematahkan Argumentasi Hukum yang diajukan dalam Pledoi Terdakwa. Sehingga bersalah harus diberikan Pidana setimpal," tandas Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan menanggapi Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut, Ivan Sugiamto dan pihak Kuasa Hukum Terdakwa masih mempertimbangkan langkah Hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat usai Sidang.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Billy Handiwiyanto menyatakan, bahwa pihaknya akan Berkonsultasi dengan pihak Keluarga Terdakwa sebelum mengambil Keputusan.
"Kami akan Berdiskusi dengan pihak Keluarga Terdakwa mengenai langkah Hukum yang akan diambil. Karena Keputusan untuk Banding memiliki Konsekuensi, bisa Naik atau Turun," tutur Kuasa Hukum Terdakwa.
Sedangkan disinggung soal sisa masa Tahanan yang harus dijalani, maka Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa Ivan Sugiamto telah menjalani beberapa bulan Penjara. "Tinggal menjalani 5 bulan lagi," pungkas Kuasa Hukum Terdakwa Billy Handiwiyanto.
Sementara Sidang sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan Hukuman 10 bulan Penjara dan Subsider 1 bulan Kurungan. Sehingga Sidang Putusan Vonis kali ini, maka Vonis Hukuman dijatuhkan lebih ringan 1 bulan dari Tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Lisa/Staind/Bertus).